PT PLN memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Maret 2021. Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100 persen. Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapat diskon 50 persen.
Kemudian, keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. Stimulus keringanan tagihan listrik bisa diakses mulai 7 Januari 2021. Pelanggan prabayar yang ingin mendapatkan token listrik gratis harus mengakses laman stimulus.pln.co.id , atau melalui WhatsApp ke 08122 123 123.
Token listrik stimulus Covid 19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara: 1. Buka laman kemudian pilih menu Stimulus Covid 19 (Token Gratis/Diskon) 2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter
3. Masukkan kode captcha lalu klik cari 4. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar 5. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara: 1. Buka aplikasi WhatsApp. 2. Chat WhatsApp ke 08122 123 123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID pelanggan.
Silakan masukkan ID pelanggan/nomor meter Anda ya? 3. Token gratis akan muncul Token stimulus Covid 19 Anda XXXX XXXX XXXX XXXX
XXXX sebesar Rp XX.125 untuk bulan Januari 2021. 4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan. Bagi pelanggan listrik 900 VA nonsubsidi tidak akan mendapat token listrik diskon 50 persen.
Sehingga, pelanggan rumah tangga 900 VA harus mengecek, apakah termasuk dalam pengguna 900 VA bersubsidi atau tidak. Pelanggan listrik 900 VA yang memiliki kode 'M' pada nomor struk tagihan artinya bukan golongan subsidi, karena M pada kode R1M artinya mampu. 1. Cek struk pembayaran sebelumnya.
2. Lihat pada kolom tarif atau daya. 3. Jika tertera R1, maka pelanggan berhak mendapat keringanan. 1. Cek struk pembayaran sebelumnya.
2. Lihat pada kolom tarif atau daya. 3. Jika tertera R1M, maka pelanggan tidak mendapat keringanan. Perpanjangan kebijakan stimulus sektor Ketenagalistrikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid 19.
Keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas 28 Desember 2020 dan kesepakatan tiga Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut: Pertama, diskon sebesar 100 persen tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50 persen bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA). Serta 100 persen untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA. Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).